Keberhasilan pariwisata ke depan akan diukur bukan hanya dari devisa yang masuk, tetapi dari kemampuan kita mengelola kelestarian alam dan budaya, menghasilkan SDM berkualitas, dan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Indonesia dengan segala kekayaan alam dan budayanya, telah lama memimpikan sektor pariwisata yang tak sekadar meraup devisa, tetapi juga mampu berdiri tegak sebagai pilar peradaban bangsa.
Kini, mimpi tersebut semakin dekat menjadi kenyataan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan, yang disebut oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai fondasi penting, itu menandai sebuah era baru yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. UU tersebut bukan hanya soal memperbarui regulasi teknis, melainkan pergeseran paradigma fundamental.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen peradaban, pembangunan manusia, kebudayaan, dan penguatan identitas bangsa.
Namun, di balik harapan besar yang dibawa UU baru, pariwisata Indonesia masih berhadapan dengan sejumlah tantangan kronis yang harus dijawab tuntas oleh substansinya.
Masalah pariwisata kita mencakup degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, hingga minimnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal.
Legislator bahkan menyoroti fakta bahwa devisa pariwisata Indonesia masih terkonsentrasi di Bali (44% pada 2024), mencerminkan pembangunan yang belum merata di destinasi super prioritas seperti Danau Toba, Labuan Bajo, dan Borobudur.
Jika pariwisata adalah "mesin pertumbuhan ekonomi", maka mesin tersebut harus didistribusikan secara adil, tidak hanya menguntungkan satu pulau.
Oleh karena itu, RUU yang telah disahkan merupakan respons kolektif yang ambisius, lahir dari kesadaran bahwa model pariwisata lama yang berorientasi pada kuantitas kunjungan dan eksploitasi sumber daya sudah usang.
Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menilai pengesahan menandai era baru paradigma pariwisata yang berkelanjutan, sekaligus menunjukkan respons bersama antara DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan dilaksanakan secara lebih inklusif. Paradigma baru bertekad membangun pariwisata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan ganda: meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat identitas negara melalui nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman.
Keberhasilan pariwisata ke depan akan diukur bukan hanya dari devisa yang masuk, tetapi dari kemampuan kita mengelola kelestarian alam dan budaya, menghasilkan SDM berkualitas, dan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat .
Baca juga: UU Pariwisata disahkan, Komisi VII DPR kunker ke desa wisata Tomohon
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.