Denpasar (ANTARA) - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa menyampaikan Anggota Komisi III DPRD Bali yang berasal dari partainya yaitu Jro Nyoman Rai Yusha telah tutup usia.
Gede Harja dalam keterangan di Denpasar, Minggu, mengatakan politisi senior kelahiran Singaraja, 6 Oktober 1953 tersebut meninggal dunia pada Sabtu (4/10) sore di RSUP Prof Ngoerah.
“Saya dapat kabar sore (Sabtu, 4/10) bahwa beliau telah meninggal dunia, saya dapat informasi itu dari keluarganya langsung, mari kita doakan bersama, semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan mengikhlaskan,” kata Gede Harja.
Ia menjelaskan, Ray Yusha yang selama berkiprah di DPRD Bali membidangi urusan pembangunan mulai dari pekerjaan umum, tata ruang, perumahan rakyat, lingkungan hidup, perhubungan, hingga pertambangan dan energi itu meninggal dunia karena luka lambung.
Gede Harja mengatakan dalam menjalankan tugas-tugasnya di dewan, Ray Yusha sangat bersemangat hingga menjadi panutan anggota dewan maupun Partai Gerindra.
Seminggu sebelum kepergiannya, ia bahkan masih getol mengikuti agenda rapat DPRD Bali terkait tata ruang, aset, dan perizinan, sebab Ray Yusha merupakan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) yang dikenal vokal menyuarakan banyaknya pelanggaran pembangunan, serta pengelolaan alam yang mengabaikan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
"Beliau kontak saya hari Senin malam masih semangat, rapat terakhir ikut dengan kami di pansus, itu masih kencang, setelah itu informasinya beliau agak kelelahan, kemudian periksa istirahat di RS Ngoerah,” ujar Gede Harja.
Ray Yusha juga dikenal sangat aktif turun ke lapangan dan jarang absen dalam kegiatan dewan, meski sempat mengalami keterbatasan kesehatan seperti di periode sebelumnya ia pernah berkantor menggunakan kursi roda.
Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi produk terakhir mendiang politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu, dimana perda tersebut dibuat atas keinginan mendiang sendiri, dan akan disahkan dalam waktu dekat.
"Dia menyampaikan Perda RPPLH yang dibuat ini harus berkualitas, tidak boleh asal-asalan, perda ini akan menjadi karya terakhir beliau, yang sangat luar biasa, beliau tidak mau berdiam diri walaupun sudah lanjut usia sehingga itu menjadi motivasi kami yang muda-muda ini, kepergian beliau membuat kami sangat kehilangan," kata Gede Harja.
Hingga berita ini diturunkan, jenazah Ray Yusha masih berada di RSUP Prof Ngoerah, kabar mengenai kepergiannya juga sudah disampaikan dewan ke Gubernur Bali dan Ketua DPD Partai Gerindra Bali.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.