UU Nomor 1/1970 sudah berusia lebih dari 50 tahun dan perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan kerja modern
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof. Fatma Lestari menyoroti perubahan pola kerja, seperti bekerja dari mana saja, memerlukan adanya kebijakan yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis digital.
"UU Nomor 1/1970 sudah berusia lebih dari 50 tahun dan perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan kerja modern," kata Guru Besar Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM( UI Prof. Fatma di Jakarta pada Senin.
Dia merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Beberapa hal yang menjadi sorotan termasuk telah terjadi perluasan definisi tempat kerja yang belum tertuang di dalam aturan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Menaker tegaskan pentingnya transformasi pengawasan ketenagakerjaan
Tempat kerja saat ini, kata dia, tidak hanya merujuk kepada kantor dan pabrik, tapi juga rumah, ruang kerja bersama (co-working space) hingga lingkungan virtual. Perluasan tempat kerja juga berarti adanya risiko baru untuk mereka yang bekerja dalam bentuk remote working atau bekerja dari jauh.
Dia merekomendasikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan terkait hal itu, termasuk perlunya revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 agar mengatur K3 yang berbasis digital dan WFH.
"Penyusunan aturan turunan (PP/Permenker) yang lebih teknis dan penerapan One Health dan Total Worker Health Approach," tuturnya dalam menjelaskan lebih lanjut terkait rekomendasinya.
Baca juga: Klaim JKK meningkat, promotif dan preventif jadi kunci tekan kecelakaan kerja
Selain itu, kata dia, perlu juga penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja informal dan pekerja jarak jauh.
Sebelumnya DPR RI menyatakan akan segera menyusun UU Ketenagakerjaan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa aspirasi dari serikat pekerja/buruh, termasuk perlindungan kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya karena mereka seolah dianggap bukan pekerja, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja karena ada pemberi kerja.
Baca juga: Menaker: Transformasi budaya K3 butuh waktu yang tak sebentar
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.