“Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi) itu wajib dilakukan melalui notaris,”
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) perusahaan harus dilakukan melalui notaris demi meningkatkan keakuratan data.
Setelah itu, imbuh Supratman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
“Hari ini dengan Permen Nomor 2 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi) itu wajib dilakukan melalui notaris,” kata dia saat peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen AHU, dari total 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, hanya ada 1,8 juta yang telah memenuhi kewajiban. Artinya, tingkat kepatuhan hanya mencapai 51,7 persen.
Kondisi itu, salah satunya, disebabkan karena sistem selama ini bergantung pada prinsip pelaporan mandiri (self-declaration). Oleh sebab itu, melalui peraturan terbaru, pelaporan pemilik manfaat diubah menjadi verifikasi dan pengawasan aktif.
Kemenkum pun meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi BO sekaligus mengenalkan prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antarkementerian dan lembaga.
Lebih lanjut Menkum Supratman mengatakan kewajiban lainnya yang juga mesti dipenuhi, khususnya oleh perseroan terbatas, adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) minimal satu kali dalam setahun.
RUPS tersebut, kata dia, paling tidak berisi dua agenda penting, yakni perubahan kepengurusan atau kepemilikan saham dan pengesahan laporan keuangan.
Menurut dia, mula akhir April 2026, perseroan terbatas wajib melaporkan laporan keuangan yang sudah diaudit dan bukti pembayaran pajak kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
“Kalau ini tidak dilakukan, maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” ucap Supratman.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.