Dalam konteks regulasi, runtuhnya gedung di pesantren Al Khoziny tak bisa dianggap sebagai musibah semata.

Jakarta (ANTARA) - Duka mendalam untuk musibah runtuhnya sebuah bangunan gedung di pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan siswa santri menjadi korban atas ambruknya gedung berlantai empat tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Senin (6/10), atau sepekan setelah robohnya bangunan pesantren tersebut, korban tewas mencapai 50 orang, 13 santri diperkirakan masih terjebak di bawah reruntuhan. Sementara korban selamat tercatat sebanyak 104 orang.

Memang tidak salah kasus runtuhnya bangunan di pesantren ini dimaknai sebagai sebuah musibah, tapi jika merujuk pada pendekatan keteknikan dan regulasi, runtuhnya gedung di pesantren Al Khoziny tersebut merupakan bentuk keteledoran dan kecerobohan dalam membangun sebuah gedung.

Secara faktual keteknikan, gedung tersebut dibangun tanpa adanya kepatuhan teknis struktur konstruksi, apalagi untuk gedung publik. Kasus ini patut diduga dengan keras melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kasus runtuhnya gedung di pesantren tersebut harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama Kementerian Agama (Kemenag), Pemda setempat, pengelola pesantren, bahkan orang tua dan siswa santri.

Mengapa harus menjadi perhatian serius semua pihak? Sebab, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, di seluruh Indonesia, pesantren yang mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 50 pondok pesantren saja. Sementara, menurut data Kementerian Agama (Kemenag) saat ini terdapat 42.433 pesantren di seluruh Indonesia.

Alamak, sangat mengkhawatirkan, bahkan mengerikan. Dengan kata lain, ini harus menjadi kewaspadaan semua pihak, mengingat terdapat ancaman dan risiko tinggi yang mengancam keselamatan seluruh penghuni pesantren, khususnya siswa santri. Apalagi kondisi geologis dan geografis Indonesia yang berada di kawasan cincin api (ring of fire) yang setiap saat bisa terjadi gempa bumi. Jika tidak memenuhi standar, bangunan bisa saja ambruk akibat gempa bumi.

Baca juga: Cegah tragedi ambruk bangunan, Menko PM bakal cek gedung pesantren

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.