Manokwari (ANTARA News) - Tiga Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, melarikan diri melalui pintu utama setelah berhasil mengelabui petugas.

"Tiga narapidana yang melarikan diri itu satu orang pidana khusus narkoba bernama Aswar Ahmad dan dua pidana umum pencurian bernama Rafael Tamandi dan Amelius Kapisa," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat Agus Purwanto kepada Antara di Manokwari, Rabu.

Dia menjelaskan, terpidana narkoba Aswar Ahmad dihukum 10 tahun yang bersangkutan sudah menjalani 10 bulan masa hukuman. Terpidana pencurian Rafael Tamandi dihukum 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani 10 bulan masa hukuman sedangkan Amelius Kapisa dihukum 1 tahun 3 bulan dan sudah menjalani 8 bulan hukuman.

Kalapas Kabupaten Manokwari sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat meminta bantuan untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga narapidana yang melarikan diri tersebut.

Selain itu, kata Kakanwil, Lapas Manokwari juga melakukan pendekatan dengan keluarga ketiga narapidana tersebut supaya membantu pihak Lapas mencari terpidana untuk kembali menjalani hukuman di Lapas.

Ia mengatakan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat sudah membentuk tim yang dipimpin oleh Salim Waritma selaku Kepala Bidang di Devisi Pemasyarakata untuk melakukan pemeriksaan atas peristiwa larinya tiga narapidana Lapas Manokwari tersebut.

"Apabila ditemukan unsur kesengajaan maka petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Manokwari yang bertugas akan diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,"ujarnya.

Ditambahkan, ketiga narapidana yang melarikan diri tersebut juga akan diberikan sangsi berupa tambahan hukuman jika berhasil ditangkap.

Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015