Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat keputusan harga khusus gas bumi dari kilang LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Senin, mengatakan penerbitan SK Nomor 329.K/MG.01.MEM.M/2025 tentang penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga LNG untuk PT Padoma Ubadari Energy, yang merupakan BUMD Papua Barat.
Menurut dia, penerbitan surat keputusan Menteri ESDM tertanggal 6 Oktober 2025 menjadi penanda keberhasilan dari upaya panjang Gubernur Dominggus Mandacan memperjuangkan hak pengelolaan gas bumi.
"Semoga keputusan ini dapat memperkuat PAD (pendapatan asli daerah) Papua Barat dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Laode.
Baca juga: Papua Barat, China jajaki kerja sama sains dan inovasi berkelanjutan
Dia menyebut penerbitan SK harga khusus menjadi kewenangan Menteri ESDM yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 106 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan surat permohonan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.13.1/1529/GPB/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, yang meminta harga khusus LNG Kilang Tangguh bagi BUMD Papua Barat.
"Gubernur mengusulkan harga khusus dengan nilai tengah antara penawaran terakhir BP Berau Ltd. dan permintaan PT Padoma Ubadari Energy, yakni 9,725 persen dari ICP (Indonesian Crude Price)," kata Laode.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.