Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.

Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021–2024, Prof Chandra Wijaya terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025. Hasilnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI Emir Chairullah di Kampus UI Depok, Senin, menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.

Baca juga: PTUN putuskan gugatan mantan Wakil Rektor UI tidak dapat diterima

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” ujarnya.

Pengajuan banding ini juga mencerminkan respons universitas terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.

UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan, memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI.

UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif.

Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI.

UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca juga: Pakar UI sebut kandungan etanol untuk BBM lazim dilakukan

Baca juga: FISIP UI Luncurkan School of Social Sustainability & Innovation

Sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, UI telah mengikuti seluruh proses persidangan secara saksama.

UI kemudian menerima salinan resmi kedua putusan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses penelaahan secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai masukan, UI memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding terhadap kedua putusan PTUN tersebut.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.