Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap Elvizar (EL) bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, terlebih yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.

“Pemeriksaan saudara EL hari ini (Senin 6/10) adalah dalam proses melengkapi berkas penyidikan, di mana dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang sudah dilakukan secara maraton untuk melengkapi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain memeriksa mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) tersebut, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini secara paralel menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

“Nanti semuanya akan lengkap, sehingga bisa segera kami limpahkan berkas penyidikannya. Artinya, dengan pemeriksaan secara paralel ini maka penyidikan bisa menjadi lebih efektif,” katanya.

Baca juga: KPK dan BPK kolaborasi dalami keterangan saksi kasus digitalisasi SPBU

Sebelumnya, KPK pada Senin (6/10), memanggil Elvizar yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Adapun KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

Baca juga: KPK tetapkan tersangka kasus mesin EDC bank jadi tersangka kasus SPBU

KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Baca juga: KPK dalami peran tersangka kasus digitalisasi SPBU

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.