Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan pemerintah akan memfasilitasi setiap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar memperoleh hak pesangon sesuai ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha. Mereka kan harus punya jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tadi," kata Wamenaker di Jakarta, Senin.

Afriansyah menegaskan hal itu menanggapi kabar terkait perusahaan tekstil besar di Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile), yang diduga mengalami pailit dan berdampak pada sejumlah tenaga kerja.

Baca juga: Wamenaker belum terima laporan resmi PHK pabrik SBA Textile Bandung

Meski begitu, dia mengatakan hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi terkait data pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tersebut, baik dari manajemen maupun dari dinas tenaga kerja setempat.

Ia menuturkan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh agar pendataan dapat dilakukan dengan akurat.

"Belum ada, ini belum ada laporan-laporan," jelasnya.

Hanya saja dia menduga situasi yang dialami perusahaan tekstil di Bandung tersebut merupakan imbas dari berkurangnya pesanan ekspor akibat perlambatan ekonomi global yang mempengaruhi sektor industri padat karya.

Baca juga: Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

Akibat berkurangnya order, kegiatan produksi menurun sehingga perusahaan kesulitan mempertahankan karyawan, hingga akhirnya mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.

Afriansyah menambahkan, kasus yang menimpa PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk di Bandung berbeda dengan persoalan yang dialami PT Sritex, meskipun keduanya sama-sama menghadapi tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlangsungan usaha.

Menurutnya, PT Sritex memiliki permasalahan internal yang berkaitan dengan aspek hukum dan manajerial perusahaan, sementara SBA Textile lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti berkurangnya pesanan ekspor dari negara tujuan utama.

"Kalau Sritex ini beda karena ada kasus hukum di Sritex. Kalau di Seritex ini kan dia kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha sendiri. Kalau ini (SBA Textile) memang ordernya yang berkurang, pasarnya," kata Wamenaker.

Baca juga: Kejagung: Kerugian negara akibat kasus Sritex capai Rp1,088 triliun

Baca juga: Pemprov Jateng segera undang kurator soal pesangon eks buruh Sritex

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.