Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi Calon Anggota Baznas mengumumkan sebanyak 16 orang dinyatakan lulus hasil seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025-2030.

"Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan Baznas yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa.

Usai diumumkan, para peserta seleksi wajib menyampaikan secara langsung sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Markas Besar Polri.

Lalu, Surat Keterangan hasil Medical Check Up dan sehat rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah.

Dokumen disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat lslam Kementerian Agama.

Hasil seleksi akan diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden dan selanjutnya menjadi dasar Presiden memilih delapan orang Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030 untuk disampaikan kepada DPR guna mendapat pertimbangan.

Calon Anggota Baznas dari unsur masyarakat masa kerja 2025-2030 yang telah mendapat pertimbangan DPR akan ditetapkan sebagai anggota Baznas dengan Keputusan Presiden yang akan disampaikan selanjutnya.

Adapun ke-16 peserta itu yakni Andi Faisal Bakti, Deding Ishak, Dikdik Sodik Mudjahid, ldy Muzayyad, Mas’ud Halimin, Mokhamad Mahdum, Neyla Saida Anwar, Noor Achmad.

Lalu, Nur Budi Hariyanto, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Sarmidi, Siti Masrifah, Syarifuddin, Zainut Tauhid Saadi, dan Zumrotul Mukaffa.

Baca juga: Baznas buka layanan kesehatan dan dapur umum untuk santri Al-Khoziny

Baca juga: Kemenag: 34 masjid jadi percontohan program pemberdayaan umat

Baca juga: 48 orang lolos tes kompetensi calon anggota Baznas

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.