Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten mewajibkan seluruh penjamah makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat sebagai syarat perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjamin mutu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Itu syarat untuk SLHS itu ada namanya sertifikat penjamah makanan, penjamah makanan itu minimal 50 persen dari jumlah pegawai. Misal kalau pegawainya 20 persen berarti 10 persen sudah harus punya sertifikat, baru dia bisa mengurus SLHS itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa.

Ia bilang, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini telah memberikan pembinaan dan petunjuk teknis terkait syarat pengajuan SLHS tersebut.

Dimana setiap SPPG diwajibkan untuk memiliki penjamah makanan bersertifikat atau seseorang yang berhubungan langsung dengan makanan dan peralatan makan sejak proses persiapan, pengolahan, pengangkutan, hingga penyajiannya.

Selain itu, kata Hendra, setiap unit SPPG juga harus memiliki bukti uji lab kualitas makanan yang mencakupi hasil pemeriksaan kualitas air, peralatan, serta bahan pangan terbebas dari bakteri selama proses disajikan untuk penyaluran program MBG tersebut.

"Sebenarnya kalau itu sudah dijalankan pasti alur keamanan pangannya akan aman. Nanti ada alur mulai dari mengambil makanannya, bahan makanan, mengolah, mengantarkan sampai ke sekolah. Kemudian juga pembersihan untuk omprengan itu sesuai prosedur," ungkapnya.

Baca juga: Dinkes Cianjur catat tiga dari 140 SPPG sudah kantongi SLHS
Baca juga: Siswa bisa pilih menu MBG sesuai AKG lewat Instagram SPPG Cinere

Sebagai bentuk dukungan pemerintah, pihaknya akan melakukan percepatan penerbitan SLHS ini melalui pembentukan forum koordinasi bersama BGN dan SPPG setempat.

"Setelah ini kita juga bikin grup WhatsApp dengan seluruh SPPG. Jadi mereka nanti akan gampang berkoordinasi untuk mempercepat penerbitan sertifikat SLHS ini," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat evaluasi dan koordinasi pelaksanaan MBG bersama pemerintah daerah terdapat beberapa poin penting dalam perolehan SLHS.

Salah satunya, lanjut dia, yakni arahan dan pelatihan bagi penjamah untuk pemenuhan syarat mengajukan sertifikasi kelayakan dalam pengelolaan dapur MBG.

"Dinkes mengeluarkan pendaftaran berupa link, nanti setiap relawan mendaftar di situ, nanti relawan mendaftarkan untuk pembuatan sertifikat jadi setiap relawan harus punya sertifikat minimal 50 persen di dapur itu," ungkapnya.

Ia menyebut, total 63 unit SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang belum mengantongi SLHS. Bahkan, dari puluhan dapur MBG sekitar 50 persen penjamah-nya pun belum miliki sertifikat.

"Namun, saat ini untuk SPPG itu sudah mengajukan kurang lebih hampir seluruhnya. Nanti yang mengajukan bisa kolektif maupun mandiri langsung ke dinkes," kata dia.

Baca juga: SPPG di Jateng harus siap diperiksa kapan pun
​​​​​​​
Baca juga: Ini prosedur aman SPPG Cinere mulai pilih bahan hingga olah limbah MBG

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.