Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean meminta agar pelanggar karantina yang tertangkap di wilayah Indonesia ditindak tegas melalui hukum pidana sehingga dapat menimbulkan efek jera.

“Selama ini, kita hanya melakukan penolakan dan memusnahkan tanaman atau hewan tapi tidak melakukan penindakan terhadap pelakunya,” kata Sahat di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, lemahnya penindakan hukum dapat membuat para pelanggar karantina kembali mengulangi perbuatan mereka.

“Ditangkap hari ini, dua atau tiga bulan lagi mereka melakukan lagi,” ujar Sahat.

Dia mengatakan penindakan secara hukum sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun sejauh ini, penindakan hukum tersebut jumlahnya masih tergolong rendah, yakni di bawah 10 persen.

Maka dari itu, dia meminta agar penindakan tersebut semakin digiatkan agar pelanggaran karantina tidak lagi terulang.

Sementara itu, terkait jumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Barantin yang belum banyak, dia menilai kondisi tersebut bukan persoalan karena pihaknya dapat bekerja sama dengan kepolisian.

“Mari jaga Indonesia dari hama penyakit dari hewan, tumbuhan, dan ikan yang dibawa dari luar negeri yang merusak ekonomi, ketahanan pangan, petani, dan nelayan Indonesia,” ajak Sahat.

Berdasarkan data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST )hingga Agustus 2025, Barantin telah menangani lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina, dengan rincian 1.449 penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, Barantin juga telah membentuk Satgas Ad Hoc Penegakan Hukum, serta menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais).

Selain penegakan hukum, Barantin juga memberikan edukasi secara rutin kepada pelaku usaha agar mengimpor hewan, tumbuhan, maupun ikan karantina sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memenuhi spesifikasi yang sudah ditetapkan.

“Edukasi ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran karantina dan masuknya hama penyakit ke Indonesia,” pungkas Sahat.

Baca juga: Barantin perkuat pengawasan perdagangan siber cegah bioterorisme

Baca juga: Barantin tangani 3.728 kasus hingga Agustus 2025

Baca juga: Karantina Jakarta optimalkan sistem digital cegah penyebaran hama

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.