Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny mengingatkan agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tak lepas dari konteks sosial.

“Karena biar bagaimana pun setiap peraturan ketika dibuat, jangan sampai terlepas dari konteks sosialnya,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, jangan sampai rancangan peraturan tersebut justru membebani para pedagang yang sehari-harinya menggantungkan nasib dengan berjualan rokok.

Tak hanya itu, Johnny juga menyoroti bahwa pabrik rokok masih ada sehingga, peraturan terkait kawasan tanpa rokok ini akan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

Jika ingin mengubah pola perilaku masyarakat ketika merokok, kata Johnny, hal ini seharusnya dilakukan secara bertahap.

Ia memberikan contoh antara lain dengan menyediakan tempat khusus untuk para perokok.

“Di negara yang paling sangat disiplin soal bagaimana cara merokok saja, tidak ada aturan-aturan pembatasan penjualan rokok. Tetapi, cara kita merokok, kawasannya itu diatur dan mereka juga dibuat tempat untuk bisa merokok,” kata Johnny.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga sempat mengatakan bahwa seluruh fasilitas maupun lokasi pengadaan harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok.

Hal tersebut disampaikan menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana nggak boleh, dilarang,” kata Pramono.

Pramono mengatakan, nantinya pemilik dari tempat karaokek yang harus menyiapkan ruangan khusus untuk pengunjung yang ingin merokok.

Selain itu, Pramono juga ingin fasilitas publik lain atau lokasi acara tertentu juga menyiapkan tempat khusus merokok.

Hal ini bertujuan agar asap rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat lainnya yang tidak merokok.

Pramono menekankan, yang paling penting dari peraturan ini adalah jangan sampai mengganggu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Pedagang unjuk rasa terkait Raperda KTR di DPRD DKI

Baca juga: Pansus KTR sebut aspirasi massa akan terwujud dalam raperda

Baca juga: PHRI DKI sebut Raperda KTR berpotensi gerus pendapatan daerah

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.