Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan langkah pemerintah mengizinkan koperasi turut mengelola sektor pertambangan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Ferry, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan koperasi kini memiliki akses legal untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Pengelolaan tambang oleh koperasi ini menjadi mungkin setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ujar Ferry.

Regulasi baru ini menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS. Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Ferry menambahkan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk emas dan mineral lainnya, tidak seharusnya hanya dilakukan oleh perusahaan besar.

Dengan adanya PP ini, koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal juga diberi ruang untuk berperan aktif.

Bahkan, ia meyakini bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi program baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya yakin program ini akan berdampak luas. Ini akan menjadi kegiatan baru koperasi dan menjadikannya badan usaha yang lebih baik,” katanya.

Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi agar koperasi bisa kelola tambang rakyat

Baca juga: Legislator: Pemerintah beri porsi BUMD dan koperasi kelola tambang

Baca juga: Legislator: Koperasi kelola tambang peroleh edukasi jaga lingkungan

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.