Nunukan (ANTARA News ) - Sebanyak 12 orang dari 131 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Rian bin Fajar (22), WNI yang dipulangkan karena kasus narkoba di Nunukan, Kamis malam mengutarakan, bekerja di Negeri Sabah, Malaysia sejak lima tahun silam tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.

Selama di negeri jiran dia bekerja pada perusahaan kayu di Keningau dan sejak tiga tahun silam mengonsumsi sabu-sabu yang diperoleh dari kawan-kawan sepergaulannya asal Filipina.

Pria asal Kabupaten Polman, Sulbar ini mengaku, selain mengonsumsi sabu-sabu juga bertindak selaku pengedar dimana setiap mendapatkan barang haram tersebut langsung diedarkan kepada WNI lainnya di sekitar tempat kerjanya.

"Saya pakai sabu-sabu sejak tiga tahun lalu. Selain memakai sendiri juga menjual kepada pekerja (TKI) lainnya," ujar dia polos kepada Antara seraya mengatakan, akibat perbuatannya itu akhirnya dipenjara selama 10 bulan.

Rian bin Fajar menambahkan, saat ditangkap aparat kepolisian Malaysia telah mengonsumsi sabu-sabu dan ditemukan barang bukti pada dirinya sebanyak satu set dalam saku celananya.

Sedangkan enam kawannya asal Filipina yang turut ditangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu bervariasi masing-masing satu bal dan dua bal yang siap dijual kepada pengedar lainnya yang sebagian besar merupakan WNI.

Ia mengaku, bandar besar tempatnya memperoleh sabu-sabu berasal dari Filipina dengan mengonsumsi setiap hari karena barang haram ini tersedia setiap saat.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015