Surabaya (ANTARA News) - DPC Partai Demokrat Kota Surabaya belum memutuskan mencabut pengaduan sengketa Pilkada Surabaya mengenai keputusan KPU yang menyatakan Cawali dan Cawawali Rasiyo-Abror yang diusung PAN-Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa waktu lalu.

"Saya belum bisa memutuskan, PAN dan Demokrat itu jadi satu, bukan berati sendiri, tapi berdua. Kalau PAN mencabut kan mestinya ketemu, tapi hingga sekarang belum ada pemberitahuan soal itu," kata Ketua DPC Demokrat Surabaya Hartoyo kepada Antara di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai pencabutan pengaduan sengketa gugatan pilkada. "Yang jelas, besok (5/9) ada rapat musyawarah dengan Panwaslu dan KPU mengenai pengaduan sengketa pilkada. Saya akan hadir di sana," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada niatan melakukan pencabutan gugatan, Hartoyo belum bisa memberikan penjelasan secara pasti. "Niat ke sana ada, tapi belum tahu pertimbangannya seperti apa? kami akan komunikasikan dulu dengan PAN," katanya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Surabaya Achmad Zainul Arifin sebelumnya mengatakan pihaknya akan mencabut pengaduan sengketa Pilkada Surabaya dalam waktu dekat ini.

"Soal waktu kapan akan dicabut kamu akan bicarakan lagi," katanya.

Pencabutan pengaduan itu menyusul sudah adanya kesepakatan antara PAN dan Demokrat untuk mengusung bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya pengganti Dhimam Abror yakni Lucy Kurniasari (anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat mewakili Jawa Timur).

Saat ditanya mengapa tidak menunggu hasil musyawarah mufakat soal pengaduan sengketa yang digelar Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Surabaya yang digelar pada 5-16 September yang tentunya bisa berpeluang bakal Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror bisa dinyatakan memenuhi syarat, Zainul mengatakan bahwa hal itu sudah dibicarakan di tingkat partai.

Anggota Bidang Hukum Panwaslu Surabaya M. Safwan sebelumnya mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah pengaduan sengketa Pilkada Surabaya yang diajukan PAN dan Demokrat pada 5-16 September mendatang.

"Tuntutannya membatalkan keputusan KPU Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Yang Tidak Memenuhi Syarat, dan menerima Rasiyo-Dhimam masuk sebagai pasangan calon," kata M Safwan.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015