Jakarta (ANTARA) - Kini masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
Cukup dengan ponsel, informasi tentang besaran pajak, jatuh tempo, hingga status kendaraan kini bisa diakses secara cepat dan praktis melalui aplikasi maupun situs resmi pemerintah daerah.
Inovasi layanan digital ini hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.
Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor melalui ponsel, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Cara cek pajak kendaraan bermotor menggunakan ponsel
Melalui Situs e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs e-Samsat atau buka tautan langsung ke e-samsat.id.
2. Isi formulir yang tersedia dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, serta pilih provinsi asal kendaraan.
3. Klik tombol “Cek Sekarang.”
4. Setelah itu, laman akan menampilkan data lengkap mengenai kendaraan Anda, mulai dari merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga nomor mesin. Selain itu, informasi terkait total pajak, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan keterangan tambahan juga akan terlihat secara detail.
Melalui aplikasi SIGNAL
Selain melalui situs web, Anda juga dapat memeriksa pajak kendaraan langsung lewat ponsel menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi resmi dari pemerintah ini memungkinkan Anda melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Berikut cara penggunaannya:
1. Unduh dan pasang aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.
2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
3. Setelah registrasi berhasil, pilih menu “NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)” untuk menambahkan data kendaraan.
4. Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu tekan “Lanjut.”
5. Aplikasi kemudian akan menampilkan rincian lengkap mengenai kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran.
Melalui SMS Samsat
Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan lewat pesan singkat (SMS). Namun, layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor berawalan B, D, E, F, T, atau Z. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
2. Ketik pesan dengan format: INFO(spasi)Kode Plat/Nomor Polisi/Kode Seri(spasi)Warna Plat.
Contoh: INFO B/3555/GG Putih
3. Kirim pesan tersebut ke nomor 0811 2119 211.
4. Tunggu balasan SMS yang berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, serta jumlah pajak yang perlu dibayarkan.
Melalui aplikasi bank daerah mitra Samsat
Beberapa bank daerah juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi digital mereka. Cara ini cocok bagi Anda yang ingin sekaligus memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi bank daerah mitra Samsat, seperti Bank DKI, BJB, BRI, atau Bank Syariah.
2. Masuk ke menu layanan digital, lalu pilih fitur “Cek Pajak Kendaraan.”
3. Isi data kendaraan sesuai permintaan, misalnya nomor pelat dan NIK/KTP.
4. Informasi pajak kendaraan akan muncul dalam beberapa detik setelah data dikirim.
Baca juga: Perpanjang STNK? Cek 5 titik lokasi Samsat Keliling Kamis ini
Baca juga: Perpanjang STNK? Cek lima lokasi Samsat Keliling hari ini
Baca juga: Bayar pajak kendaraan bermotor? Cek lima lokasi Samsat Keliling ini
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.