Jakarta (ANTARA) - Memasuki bulan Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah masih kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, karena memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda.

Tak hanya meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak demi mendukung pembangunan daerah.

Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang berbeda, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui daerah mana saja yang tengah menggelar program ini agar tidak melewatkan kesempatan emas di bulan Oktober ini.

Berikut daftar jadwal dari pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah Indonesia, pada Oktober 2025 berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Daftar dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah Oktober 2025

1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)

Pemerintah Aceh membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk menikmati pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor hingga akhir 2025. Kebijakan ini ditujukan agar warga yang sempat menunda pembayaran pajak dapat melunasi kewajiban-nya tanpa terbebani sanksi yang menumpuk.

2. Banten (Berlaku hingga 31 Oktober 2025)

Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang cukup proaktif dalam memberikan keringanan pajak tahun ini. Melalui program pemutihan, masyarakat dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), asalkan pajak tahun berjalan dilunasi. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya otomatis dianggap lunas.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Berlaku hingga 31 Oktober 2025)

Pemerintah DIY juga meluncurkan program penghapusan denda untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta SWDKLLJ yang menunggak dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang sempat mengalami kesulitan ekonomi dan tertunda membayar pajak. Melalui program ini, warga cukup melunasi pokok pajak tahun berjalan dan otomatis terbebas dari denda administratif.

4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan di laman resmi Pemprov Lampung, salah satu keuntungan yang diberikan adalah pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Lampung.

5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

Provinsi Kalimantan Barat memberikan potongan terhadap pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memperbarui administrasi kendaraan-nya.

7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)

Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan sebesar 25% untuk PKB kendaraan pribadi.

8. Papua Barat (Berlaku sampai Desember 2025)

Warga Papua Barat mendapatkan kesempatan mengikuti program penghapusan sanksi administratif, pengurangan pokok pajak kendaraan, serta keringanan BBNKB. Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pengusaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.

9. Riau (Berlaku hingga 15 Desember 2025)

Bapenda Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang cukup menyeluruh. Masyarakat bisa menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

10. Kepulauan Riau ( Hingga 15 November 2025)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional dengan memberikan pembebasan penuh sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, serta gratis biaya BBNKB II.

11. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026. Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

Baca juga: Pemprov Jatim gelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025: periode, mekanisme, & manfaat

Baca juga: Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.