“OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mengawal operasi militer selain perang (OMSP) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, tidak keluar jalur regulasi.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan operasi militer selain perang sejatinya sudah melekat pada TNI sejak sebelum UU TNI direvisi.
“OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,” kata dia.
Beberapa tambahan yang dimaksud Junico, yaitu penambahan tugas membantu menangani ancaman siber serta membantu dalam melindungi sekaligus menyelamatkan kepentingan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Dia mengatakan penambahan tugas operasi militer selain perang TNI bukanlah untuk merenggut wewenang instansi lain yang ada di Indonesia. Selain itu, tidak pula untuk mengembalikan dwifungsi TNI.
Sejak awal, imbuh dia, posisi Komisi I, selaku komisi yang membidangi urusan pertahanan, telah jelas bahwa militer tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagaimanapun, Junico menyebut TNI harus menjadi bagian integral dari masyarakat.
“Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya. Jadi, bagaimanapun juga, TNI harus menjadi bagian integral dengan masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah,” ujar Junico.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.