Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan bahwa penegakan hukum lalu lintas dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) mencatatkan hasil kerja yang signifikan.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kenaikan itu tercatat pada periode Januari hingga September 2025 dengan perbandingan periode Januari hingga Agustus 2025.

"Saya sampaikan apresiasi bahwa penegakan ETLE bulan Januari sampai September 2025, itu ada peningkatan yang sangat signifikan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Pada periode Januari–Agustus 2025, jumlah pelanggaran yang ter-capture atau tertangkap kamera ETLE sebanyak 1.710.918.

Sedangkan pada periode Januari–September 2025 tercatat kenaikan jumlah menjadi 8.335.692 pelanggaran.

"Dari Januari sampai September itu ada peningkatan yang sangat luar biasa kinerja ETLE. Jadi, ada peningkatan 387 persen," katanya.

Baca juga: Polri terbitkan aturan optimalisasi ETLE dan larangan razia

Adanya peningkatan tersebut turut berpengaruh pada jumlah pelanggaran yang tervalidasi dan yang terkonfirmasi.

Pelanggaran tervalidasi adalah proses filterisasi gambar pelanggaran lalu lintas yang telah terfoto kamera ETLE. Hasil filterisasi kemudian dianalisis untuk memastikan pelanggaran yang ada.

Sedangkan pelanggaran yang terkonfirmasi adalah pelanggar telah menerima surat konfirmasi secara digital maupun melalui kurir dan mengonfirmasi bahwa itu pelanggarannya.

Agus mengatakan pada periode Januari–Agustus 2025, jumlah pelanggaran yang tervalidasi sebanyak 582.994. Jumlah tersebut naik menjadi 2.297.887 pelanggaran pada periode Januari–September 2025.

"Jadi, ada peningkatan untuk validasi itu 294 persen. Ini prestasi yang luar biasa," katanya.

Baca juga: Anggota Komisi III apresiasi penggunaan ETLE hilangkan stigma negatif

Sedangkan pelanggaran yang terkonfirmasi selama periode Januari–Agustus 2025, Korlantas Polri mencatat sebanyak 70.123. Adapun pada periode Januari–September 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 480.844.

"Ada peningkatan 586 persen. Ini prestasi yang tertinggi selama revitalisasi dan percepatan ETLE yang sudah dievaluasi secara komprehensif," ujar Agus.

Adanya peningkatan jumlah penegakan hukum maka berpengaruh pula pada denda yang terbayarkan.

Jumlah denda yang terbayarkan dari dua periode tersebut melonjak sangat tinggi, yakni sebesar 1.645 persen.

"Dari 22.480 menjadi 392.214. Ini nanti berpengaruh dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," kata Agus.

Kakorlantas mengatakan capaian ini tidak terlepas dari penegakan hukum oleh Korlantas yang 95 persen sudah menggunakan sistem digital.

"Hampir seluruh jajaran menggunakan mekanisme kinerja ETLE sudah digital, baik capture, baik validasi, baik kirim, termasuk Briva (pembayaran denda), itu sudah menggunakan digital. Hanya satu polda, yakni Papua Barat Daya, ini sedang akan kami bangun di sana," katanya.

Baca juga: Polri perkuat sistem ETLE untuk hindari pungli

Baca juga: Korlantas siap memaksimalkan peran tilang elektronik

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.