Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik

Cirebon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China karena melanggar aturan keimigrasian terkait izin tinggal selama berada di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon Deny Haryadi di Cirebon, Kamis, mengatakan dua WNA tersebut masing-masing berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China.

Ia menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan lapangan, yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon.

“Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.

Baca juga: Imigrasi Cirebon perpanjang izin tinggal darurat bagi 10 WNA

Deny menyampaikan petugas menemukan WNA asal Thailand, sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara penggunaannya di salah satu proyek pabrik di Majalengka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurutnya, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

Dalam kegiatan pengawasan yang sama, petugas juga mengamankan warga China yakni HH di lokasi berbeda di wilayah Majalengka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, HH merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager, namun di lapangan justru menjalankan kegiatan sebagai Quality Control.

“Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya,” katanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Cirebon tahan tiga WNA

Ia menyebutkan kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap keduanya telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal masing-masing,” ujarnya.

Deny menyampaikan keberhasilan penindakan ini juga berkat partisipasi masyarakat, yang melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar.

Ia mengemukakan hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA karena pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.