Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyediakan klinik hukum substantif sebagai langkah membantu daerah menyusun regulasi, seperti peraturan daerah, agar tidak tumpang tindih dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Klinik hukum substantif hadir untuk membantu pemerintah daerah memperoleh arahan substantif sejak tahap perencanaan hingga penyusunan regulasi, agar hasilnya benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Kamis.
Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan layanan klinik hukum substantif dapat menjadi wadah konsultasi aktif bagi pemerintah daerah dalam merancang dan menyusun peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Kanwil Kemenkum pun resmi memperkenalkan Layanan Klinik Hukum Substantif 2025 pada Kamis, serta menyelenggarakan rapat pengarahan dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.
"Peraturan daerah adalah instrumen hukum yang menjadi dasar kebijakan di tingkat daerah. Karena itu, setiap tahap pembentukannya harus dilakukan secara hati-hati dan sinergis agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik pengaturan," kata Zulhairi.
Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antar instansi guna mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, efektif, serta berdampak luas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
Kegiatan dibuka Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi dan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban.
Zulhairi ketika itu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan jajaran hukum dalam membangun sistem regulasi yang harmonis dan berkualitas.
"Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah strategis, dan memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kemaslahatan publik," ujar Zulhairi.
Zulhairi menjelaskan proses pembentukan peraturan daerah kini dilaksanakan dengan mekanisme berlapis, mulai dari pengharmonisasian hingga evaluasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum berperan penting sebagai koordinator harmonisasi dan pemantapan konsepsi peraturan daerah," katanya.
Zulhairi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten kota, biro hukum provinsi, serta bagian hukum pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis dalam penataan regulasi daerah.
Langkah-langkah tersebut, antara lain meningkatkan sinergi dengan Kanwil Kemenkum dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Mendorong partisipasi aktif pimpinan daerah dalam pengambilan keputusan hukum.
Pemerintah daerah diharapkan menguatkan kompetensi ASN perancang melalui pendidikan dan pelatihan fungsional, menjaga kualitas regulasi dengan analisis dan evaluasi berkelanjutan serta memperkuat digitalisasi hukum melalui pengelolaan JDIH dan penyebarluasan informasi hukum secara modern.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.