Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menghadirkan regulasi yakni Permen HAM 27 tahun 2025 untuk transparansi tata kelola royalti.

“Oleh karena itu, dalam upaya kita menciptakan transparansi, maka kemudian saya mengambil sebuah inisiatif perubahan permen Hukum HAM yang lalu, kemudian lahirlah Permen HAM 27 tahun 2025,” ujar Supratman dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut berkaca pada persoalan mengenai struktural di lembaga manajemen kolektif yang memiliki kendala terkait solusi digitalisasi, termasuk menghimpun royalti dan penyaluran royalti bagi seniman musik.

Lahirnya aturan baru ini, diharapkan mampu menghadirkan perlindungan bagi komposer, pemegang hak cipta serta pihak terkait agar berjalan secara adil.

Lewat regulasi yang dihadirkan pemerintah, ia berharap ekosistem pada industri musik ini dapat menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan oleh semua pemangku kepentingan.

Baca juga: Dukung KMI 2025, Pongki sampaikan tantangan dalam royalti musik

Lebih jauh, ia juga menyoroti adanya persoalan mengenai banyaknya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang didirikan. Namun SDM dan sistem yang dibuat mengenai digitalisasi data belum dilakukan

Ke depan, lanjut dia, bila ada LMK yang tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah termasuk tidak mempertanggungjawabkan pungutan serta penyaluran royalti akan ditertibkan oleh pemerintah.

“Tidak ada pilihan lain. Saya pasti akan lakukan. Tetapi itu langkah terakhir,” tambah dia.

Dalam aturan tersebut, dia juga berharap semua orang yang terlibat dalam ekosistem musik mampu mendapatkan kepastian mengenai besaran royalti yang diterima termasuk yang berkaitan dengan platform digital dunia.

Ia pun mengungkapkan pada pekan depan bersama Kementerian Luar Negeri akan melakukan pertemuan dengan seluruh duta besar Indonesia di seluruh dunia untuk melakukan koordinasi mengenai diplomasi royalti untuk memajukan industri musik Tanah Air.

“Komitmen cuma satu, royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” tutupnya.

Baca juga: Armand Maulana sambut LMKN soal sistem digital Inspiration royalti

Baca juga: Menkum: Protokol Jakarta upaya seragamkan royalti dengan negara lain

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.