Ketersediaan tenaga verifikator ini menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun ke depan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat kapasitas verifikator penetapan hutan adat, salah satunya untuk mendukung penyiapan syarat penetapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota demi mengejar target hutan adat lima tahun ke depan.

"Ketersediaan tenaga verifikator ini menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun ke depan," ujar Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kemenhut Julmansyah yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan percepatan penetapan hutan adat sejalan dengan AstaCita Presiden Prabowo Subianto, dengan terdapat target penetapan lima tahun ke depan mencapai 1,4 juta hektare.

Baca juga: Menhut percepat penetapan hutan adat guna topang pelestarian hutan

Sebelumnya dia mengatakan penguatan kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota dalam penetapan hutan adat sudah dilakukan dalam bentuk pelatihan yang dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 6-10 Oktober 2025.

Penguatan kapasitas verifikator diperlukan mengingat Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), dimana panitia ini bekerja melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi, terhadap usulan MHA.

Baca juga: Kemenhut siapkan masyarakat hukum adat bisa ikut perdagangan karbon

"Kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan yang mencakup empat wilayah di Indonesia, sehingga ke depan akan banyak stok tenaga verifikator hutan adat di Indonesia," tutur Julmansyah.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebelumnya sudah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada tahun ini untuk mengejar target penetapan. Kemenhut menargetkan 70.688 hektare penetapan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Menurut data Kemenhut, sampai dengan awal September 2025 sudah diberikan 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 1,4 juta Kepala Keluarga (KK) dengan luasan yang dikelola 8,4 juta hektare. Sebanyak 333.687 hektare diantaranya masuk dalam kategori hutan adat yang dikelola 83 ribu KK MHA di 41 kabupaten.

Baca juga: Pemerintah fokus peningkatan produktivitas pengelolaan hutan adat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.