Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu berupaya memulihkan kawasan mangrove akibat pengerukan pasir laut di Gudus Lempeng, Pulau Biawak, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

“Pemulihan ekologis ini akan segera dilakukan,” kata Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan kerusakan ekologis di Pulau Biawak berawal dari aktivitas pembangunan dari reklamasi di Gudus Lempeng pada 17 Januari 2025 lalu yang menyebabkan dua puluh ribu tanaman mangrove habis tercabut.

Setelah dilakukan pengawasan, pembangunan wisata dan resort ini belum memenuhi izin dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan, sehingga akhirnya dilakukan pemberhentian oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada akhir Januari 2025.

Baca juga: KLH segel pembangunan yang rusak mangrove di gugusan Pulau Pari

Adriansyah menilai pembangunan wisata dan resort ini membuat resah masyarakat dan juga merusak ekologis lingkungan serta mengganggu aktivitas para nelayan dalam mencari nafkah.

Kemudian pada 23 Agustus 2025, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Gudus Lempang di Pulau Biawak dan melakukan penyegelan. Kementerian LH juga memasang plang pemantauan, agar pihak pengelola Pulau Biawak segera menyelesaikan perizinan terkait pembangunan yang sedang berjalan.

Menurut dia, usai penyegelan dan pemasangan plang pemantauan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, bersama pihak pusat, komunitas dan masyarakat melakukan penanaman pohon mangrove dan terumbu karang kembali.

Namun, pada 29 Agustus 2025. Kementerian Lingkungan Hidup an Kementerian Kelautan & Perikanan RI mencabut plang yang ada di Gudus Lempeng karena izin sudah diurus oleh pihak pengelola Pulau Biawak dan kegiatan yang mereka lakukan sudah legal.

"Kami berharap pengelola Pulau Biawak tetap menjaga ekologis lingkungan di kawasan tersebut, serta mengajak warga untuk tetap tenang dan bersama-sama menunggu keputusan hasil yang akan dilakukan pihak pengelola," kata Adriansyah.

Baca juga: Pengembang harus tanam kembali mangrove yang dirusak di Pulau Pari

Baca juga: KLH: Tak ada dokumen lingkungan, pengerukan pasir di Pulau Pari ilegal

Baca juga: DKI targetkan tanam mangrove sepanjang satu kilometer dalam setahun

Sementara itu, Kasi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menegaskan terkait perizinan pembangunan ini telah menjadi wewenang dan keputusan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengawasan,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.