Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan guna mencari solusi atas masalah dua desa di Kabupaten Bogor yang menjadi agunan.
"Mungkin minggu depan Rabu atau Kamis ya katanya, Insya Allah sudah terjadwal dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan," kata Mendes Yandri ketika ditemui usai beraudiensi dengan Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Selain Kejagung, lanjutnya, sebagaimana arahan dari Mahkamah Agung (MA) usai audiensi tersebut, Kemendes pun akan menemui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena dua desa itu yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya termasuk aset negara.
Baca juga: Mendes targetkan bebaskan dua desa yang jadi agunan pada Oktober ini
"Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," ujar Mendes Yandri.
Sebelumnya Mendes Yandri menyampaikan pihaknya menargetkan penuntasan kasus dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan pada Oktober ini.
Menurutnya, target pembebasan dua desa itu yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya itu juga dapat menjadi kado terbaik bagi warga desa atas satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo Subianto telah dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Mendes segera koordinasi dengan Kejagung soal desa jadi agunan
"Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo," ujarnya.
Diketahui, total luas aset yang disita adalah sekitar 800 hektare yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu,.khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun kepemilikan atas tanahnya terenggut, sehingga warga desa tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya, karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat BLBI.
Baca juga: Mendes siap bebaskan dua desa di Kabupaten Bogor yang jadi agunan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.