Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap untuk memulangkan narapidana berkewarganegaraan Indonesia jika pemerintah RI mengirim permintaan resmi.

Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Malaysia maupun Arab Saudi mengenai hal itu.

“Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia … pemerintah Saudi mengatakan mereka welcome (menyambut) dengan permintaan kita,” kata Menko Yusril menjawab ANTARA.

Mayoritas narapidana Indonesia di luar negeri berada di dua negara tersebut. Menurut Yusril, ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, 82 di antaranya merupakan terpidana mati.

Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati di Malaysia telah diampuni pengadilan setempat. “Tiga orang masih dalam proses,” ucap Yusril, sembari mengatakan tidak ada terpidana mati Indonesia di Malaysia yang dieksekusi.

Sementara itu, mengenai narapidana Indonesia di Arab Saudi, Yusril tidak memerinci jumlahnya lebih jauh. Pemerintah setempat, tutur Menko, menyatakan setiap saat Indonesia dapat mengajukan permintaan pemulangan narapidana kepada Raja Arab Saudi.

“Ada green light (lampu hijau) dari mereka untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana kita dari Saudi Arabia ke sini,” ucap dia.

Walaupun begitu, Yusril mengakui pemulangan narapidana Indonesia dari luar negeri membutuhkan koordinasi mendalam. Sebab, saat ini, lembaga pemasyarakatan di dalam negeri penuh sesak.

“Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih lima ribu narapidana kita dari Malaysia ke sini, juga akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia pada Kamis ini menyatakan telah memberikan “lampu hijau” terhadap permintaan pemerintah Belanda untuk memulangkan dua narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup di Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan Belanda saat ini tengah menyusun kerangka perjanjian teknis untuk memulangkan kedua narapidana dimaksud. Pemulangan akan dilaksanakan setelah perjanjian diteken perwakilan kedua negara dalam waktu dekat.

Baca juga: Menko Yusril: Indonesia tidak akan berikan visa ke atlet senam Israel

Baca juga: Pemerintah Indonesia akan pulangkan dua narapidana asal Belanda

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.