Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan santunan sebesar Rp189 juta kepada tiga ahli waris di Bangka Tengah.

"Hari ini kita serahkan santunan tersebut kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama almarhumah Latizawa aparatur Desa Simpangkatis sebesar Rp42 juta (santunan kematian), peserta atas nama almarhumah Baina pekerja informal Desa Tanjunggunung sebesar Rp42 juta (santunan kematian), dan peserta atas nama almarhum Agus Saleh perangkat Desa Mesu Timur sebesar Rp105 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa anak sebesar Rp63 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan esensi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika peserta terkena musibah di situlah negara hadir melalui santunan yang diberikan kepada ahli waris.

"Seperti kita lihat juga tadi ada yang menerima beasiswa. Jadi. negara menjamin bahwa ahli waris akan terjamin pendidikannya mulai dari TK hingga kuliah," katanya.

Penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain mendapat klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta, manfaat lainnya yang diterima ahli waris berupa beasiswa untuk anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan/atau Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan pekerja informal

Selain pekerja formal, kata dia, pekerja sektor informal atau mandiri, seperti petani, pedagang, nelayan, ojek daring, dan lainnya juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terjangkau mulai Rp16.800/bulan.

"Dengan menjadi peserta aktif, mereka berhak atas berbagai manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak cepat menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris.

"Semoga bantuan klaim JKM dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban keluarga dan bermanfaat untuk ke depannya" kata dia.

Penyerahan klaim santunan merupakan stimulus agar warga yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menjadi tergugah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Bangka Tengah berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan di daerah itu dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

Pemkab Bangka Tengah telah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan kepada ahli waris

"Program ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri perkebunan di daerah," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.