Kota Jambi (ANTARA) - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Al Haris memberi apresiasi kepada Menteri ESDM, Menteri Koperasi dan UKM, Kepala SKK Migas terkait legalisasi 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi utama penghasil Minyak dan Gas (Migas).

"Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai 'malaikat' yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami," kata Gubernur Jambi, Al Haris, melalui rilis yang di terima, Kamis.

Menurut dia, dengan dilegalkannya sumur tersebut, daerah memiliki kewenangan penuh untuk menata dan mengawasi pengelolaan sumur minyak. Termasuk memastikan menjalankan tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Legalisasi sumur minyak menjadi momentum untuk memastikan sumur berproduksi secara aman dan berkelanjutan.

​Rapat tersebut memiliki dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan, pertama penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat (Titik Nol).

Mendata daftar sumur yang diizinkan berproduksi selama periode penanganan sementara 4 tahun 2025 sambil dilakukan perbaikan tata kelola.

Pembinaan serta pengawasan sumur minyak, sebagai tindak lanjut atas penunjukan pengelola baru yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah.

Al Haris memastikan, ​pemerintah pusat menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan akan menjadi prioritas. Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan implementasi, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan panduan khusus untuk memastikan sumur dikelola dengan standar yang baik.

​Namun, rapat juga menyoroti satu hambatan utama, yaitu belum tuntasnya penunjukan BUMD, Koperasi, atau UMKM oleh masing-masing provinsi dan kabupaten. Penunjukan itu ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar kerja sama dengan KKKS dapat segera berjalan.

"Kebijakan ini memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan keamanan yang sangat penting bagi negara," tegasnya.

Baca juga: ADPMET siap memperjuangkan tata kelola migas dan energi terbarukan

Baca juga: Adpmet targetkan daerah penghasil migas dapatkan hak 10 persen

Baca juga: ADPMET usulkan dana JETP untuk mendanai pendidikan dalam bidang EBT

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.