Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku serta foto kopi SIM lama dan SIM aslinya. Di lokasi gerai, pemohon juga harus mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara untuk SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena perbedaan dokumen mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Dokumen untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.