Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita menarik dari Kamis (9/10) disuguhkan kembali dalam kumpulan kali ini, mulai dari respons DPR terhadap penolakan atlet Israel bertanding di Indonesia hingga penghargaan BPJS Kesehatan untuk faskes terbaik.
Lima berita pilihan tersebut dapat disimak di sini.
1.) DPR: Penolakan atlet Israel bertanding di Indonesia selaras konstitusi
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan penolakan terhadap keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta, selaras dengan amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Sikap kami adalah pilihan konstitusional, bahwa bangsa Indonesia tidak boleh memiliki kerja sama dengan pihak-pihak penjajah. Selama Israel masih menjajah tanah Palestina," kata Fikri di Jakarta, Kamis.
2.) Biaya medis keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan selama bukan KLB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa biaya penanganan medis dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB).
"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB (kejadian luar biasa). Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda," kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis.
3.) BPJS Kesehatan beri penghargaan faskes berpelayanan terbaik
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai berkomitmen dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik.
"Kami percaya dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, program JKN akan terus menjadi harapan seluruh masyarakat dalam menjamin layanan kesehatan. Selain itu, hadirnya program JKN sekaligus wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Seva Paramahita Award di Jakarta, Kamis.
4.) BGN: Pegawai SPPG yang korupsi akan diproses hukum hingga pemecatan
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti korupsi akan diproses hukum hingga pemecatan.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, menyampaikan sistem anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh SPPG sudah dibuat seketat mungkin untuk mencegah tindak korupsi.
5.) Pakar UI: Bipih dan kuota haji bukan bagian dari keuangan negara
Pakar Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menjelaskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kuota haji tidak termasuk instrumen keuangan negara.
"Bipih sepenuhnya berasal dari jamaah, bukan dari APBN, sehingga tidak dapat menjadi keuangan negara karena penggunaan dan pemanfaatan sepenuhnya bagi jamaah haji," ujar Dian Puji di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.