kita ingin melihat secara prosedural sudah terpenuhi atau tidak
Denpasar (ANTARA News) - Kuasa hukum tersangka Margriet Megawe, Dian Pongkor, akan menanyai jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pemenuhan petunjuk sesuai alat bukti yang didapat Kepolisian Daerah Bali.

"Terkait adanya pelimpahan tahap dua saat ini kami ingin mempertanyakan apakah semua petunjuk jaksa itu sudah terpenuhi atau tidak dan sekalian meminta berkas perkara untuk dipelajari," kata dia di Denpasar, Senin.

Dia merasa harus menempuh langkah ini mengingat apakah aturan hukum sudah dilakukan sesuai dengan prosedural atau tidak, karena ada beberapa berkas yang dikembalikan kejaksaan kepada penyidik Polda Bali yang tidak memenuhi unsur perbuatan hukum yang dilakukan kliennya.

"Kita menyambut baik perkara ini agar segera dipersidangkan agar tidak berlarut-larut sehingga pihaknya mendukung secepatnya untuk digelar di persidangan. Namun, kita ingin melihat secara prosedural sudah terpenuhi atau tidak," ujar dia.

Ia mencontohkan seperti ada informasi yang beredar selama ini bahwa tersangka Margriet Megawe sempat menginjak kuburan Engeline dan itu disampaikan dalam P19, namun unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Kemudian, Jaksa dari Kejati Bali, Subekhan sempat memberikan pernyataan di media bahwa tidak ada orang membunuh tanpa motif dan hanya orang gila yang akan melakukan itu sehingga berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian.

"Hingga berkas tersangka Margriet dinyatakan lengkap unsur-unsur perbuatan Mergriet itu tidak terpenuhi semua," tegas dia.

Dia menyatakan hal itu harus sesuai dengan prosedur hukum dan sejauh ini jaksa sudah melakukan hal itu, namun untuk membuktikan perbuatan kliennya itu dapat dibuktikan di pengadilan.

"Bagi kami dengan dilakukan tahap dua ini, kami kuasa hukum Margriet dapat mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi lainnya, maupun bukti surat yang selama ini hanya isu belaka di masyarakat, apakah sesuai dengan BAP atau tidak," katanya kukuh.

Ia mengharapkan pelimpahan berkas perkara dari kepolisian membuat pihaknya dapat menerima berkas itu. "Secara prosedural memang hari ini kepastiannya untuk menerima itu," tutup Dian.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015