...Banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten, akan melakukan audit terhadap kondisi fisik dan legalitas kelayakan bangunan pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya itu.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden di Tangerang, Jumat menyampaikan, bahwa upaya audit itu dilakukannya sebagai langkah antisipasi atas insiden serupa di Pesantren Al Khoziny di Siduarjo, Jawa Timur pada beberapa waktu lalu.
"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," katanya.
Deden bilang, untuk langkah awal dalam audit itu bakal dilakukan pendataan terhadap seluruh pesantren, mulai dari usia bangunan hingga status izin bangunan.
Selain itu, inspeksi terhadap fisik bangunan pondok pesantren itu dilakukan bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pemerintah bantu rehabilitasi medis dan sosial korban Al Khoziny
"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan membuat panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli.
"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," jelasnya.
Setelah melakukan inspeksi dalam waktu dekat ini, selanjutnya Kemenag bakal melakukan pengawasan rutin secara berkala terhadap konstruksi dan izin bangunan pondok pesantren.
Baca juga: Anggota DPR instruksikan Panji Bangsa data ponpes yang butuh perbaikan
"Jika ditemukan adanya bangunan liar yang berdiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), maka akan diberikan sanksi administratif," ungkapnya.
Dia menyebutkan, bila pada saat audit itu ditemukan ponpes yang melanggar aturan seperti tidak melengkapi izin hingga mengabaikan sisi keselamatan bangunan, maka pihaknya bakal langsung memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," kata dia.
Baca juga: Legislator Jabar: Satgas Pembangunan Pesantren langkah yang strategis
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.