Kami menyambut baik hadirnya PMK 68/2024 karena dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola proyek KPBU secara lebih transparan dan akuntabel...,

Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi memanfaatkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam membiayai pembangunan infrastruktur strategis.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Tunas Agung Jiwa Brata dalam kegiatan Diseminasi Pengelolaan KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024, yang bertemakan "Mewujudkan Infrastruktur Berkelanjutan dengan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel melalui Skema KPBU" di Jambi, Jumat.

Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta mendukung pembiayaan kreatif dalam memperkuat sumber pendanaan program pembangunan infrastruktur.

"Diseminasi PMK Nomor 68 Tahun 2024 menjadi perwujudan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan," kata Tunas.

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kata dia, mewakili Menteri Keuangan selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Tunas mengatakan, Kementerian Keuangan berupaya menjadikan APBN sebagai instrumen yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui fungsi pembinaan fiskal dan sinergi dengan pemerintah daerah.

Pemerintah juga, kata dia, berupaya melibatkan sektor swasta untuk bersama-sama membiayai, membangun, serta mengelola infrastruktur publik.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mewakili Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pembangunan infrastruktur menjadi fondasi penting bagi peningkatan daya saing daerah.

"Kami menyambut baik hadirnya PMK 68/2024 karena dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola proyek KPBU secara lebih transparan dan akuntabel. Sejauh ini sudah ada beberapa proyek yang secara prinsip dilaksanakan dengan skema kerja sama pemerintah dengan swasta," kata Sudirman.

Menurut dia, ketersediaan infrastruktur yang memadai tidak hanya memperlancar mobilitas barang dan jasa, tetapi juga membuka ruang investasi baru, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.