Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2019–2022.
"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Anang mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian pada beberapa bulan lalu.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya," ujarnya.
Terkait jumlah uang yang dikembalikan, Anang belum bisa mengungkapkannya. "Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.
Baca juga: Kejagung tetapkan Nadiem tersangka, KPK tetap selidiki kasus Google Cloud
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Kuasa hukum sebut tujuh alasan penetapan tersangka Nadiem tidak sah
Baca juga: Spesifikasi laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi Mendikbudristek
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.