Kedua satwa tersebut merupakan jenis kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea) dan bayan merah (eclectus roratus)
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui petugas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
“Tindakan cepat petugas dilakukan setelah mencurigai salah satu barang bawaan penumpang kapal KM Labobar yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua ekor burung dilindungi yang disembunyikan di dalam jerigen berisi minyak goreng.
Baca juga: BKSDA Maluku melepasliarkan 18 ekor ketam kenari ke habitatnya
Kedua satwa tersebut merupakan jenis kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea) dan bayan merah (eclectus roratus), dua spesies endemik yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Kedua burung kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil, satwa-satwa tersebut akan diobservasi lebih lanjut di Pusat Konservasi Satwa Maluku sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan lima Burung Perkici Pelangi di Pelabuhan Bula
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar tanpa izin resmi. Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan satwa.
“Upaya ini menjadi bukti komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia untuk generasi mendatang,” ucap Arga.
Baca juga: BKSDA Maluku selamatkan 33 satwa ketam kenari di Saumlaki
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Baca juga: Satwa liar, kehidupan yang harus dijaga
Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 9 biawak dan 40 kadal panana
Pewarta: Winda Herman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.