Badung, Bali (ANTARA) - Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan mulai Januari 2026 pemerintah mewajibkan gim yang terbit di Indonesia mencantumkan label klasifikasi usia guna melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan umurnya.
"Jadi nanti akan kita umumkan, mulai Januari tahun depan semua gim harus di-rating (diklasifikasi) berdasarkan usianya masing-masing. Nanti dari setiap gim yang ada di Indonesia itu wajib mencantumkan klasifikasinya, diperuntukkan untuk usia berapa," kata Edwin saat ditemui di Badung, Bali,Jumat.
Dia menambahkan, klasifikasi berdasarkan konten dan kelompok usia pada gim diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS) yang bakal diumumkan besok, Sabtu (11/10), dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX).
Edwin memaparkan, setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia gim buatannya. Setelah itu, pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.
Baca juga: Kode etik pers tentang AI membantu masyarakat memilah informasi
Adapun klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia akan terdiri atas label 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.
"Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+," ujarnya.
Apabila ditemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, Kemkomdigi akan meminta klasifikasi gim tersebut disesuaikan dengan isi kontennya. Namun, apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, maka Kemkomdigi akan menutup akses gim tersebut.
"Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content selama itu yang memainkan anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia)," tegas Edwin.
Baca juga: Kemkomdigi Gelar Bimtek Guna Perkuat Respon Cepat dalam Tangani Krisis di Bali
Ia menyoroti maraknya anak-anak yang masih bisa mengakses gim tidak sesuai dengan umurnya menggunakan identitas milik orang tua atau kerabat mereka yang lebih tua.
Edwin menyebutkan tidak jarang akun gim yang mencantumkan usia dewasa justru dimainkan oleh anak-anak karena identitas yang digunakan adalah biodata orang tua atau kakaknya.
Untuk itu, Edwin mengimbau orang tua maupun anggota keluarga lainnya untuk memastikan anak-anak tidak mengakses gim yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Saya minta nanti juga sosialisasi orang tua, jaga anak-anak mereka, jaga cucu-cucunya, jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan untuk memainkan gim atau login, ataupun mendaftar ke gim-gim yang dilarang itu anak-anak,” tuturnya.
Baca juga: Kemkomdigi: Peran perempuan berdaya dorong pertumbuhan ekonomi global
Baca juga: Kemkomdigi: Pasal perlindungan wartawan tidak multitafsir
Baca juga: Kemkomdigi pastikan awasi konten LGBT di layanan penyiaran film
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.