Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim (Halmahera Timur), dan 0,291 ha di Karimun Kepri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak sesuai ketentuan di lima lokasi yang tersebar di Maluku Utara (Malut) dan Kepulauan Riau dalam kurun waktu 6-9 Oktober 2025.
"Penghentian kegiatan karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan melakukan kegiatan reklamasi terminal khusus (tersus) tidak sesuai perizinan," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP KKP.
Kelima lokasi itu dengan rincian empat berada di Kabupaten Halmehera Timur, Maluku Utara yakni tersus kegiatan pertambangan PT JAS seluas 0,797 hektare (ha); PT MJL seluas 2,204 ha; PT ANI seluas 1,066 ha; dan PT AR seluas 8,452 ha. Kemudian satu lokasi usaha PT MDP seluas 0,291 ha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Baca juga: Bayi dugong untuk pertama kali terekam di Pantai Mali, NTT
“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim (Halmahera Timur), dan 0,291 ha di Karimun Kepri," ujarnya.
Dikatakan penyegelan itu bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 tahun KKP.
Ia menegaskan, penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut itu sebagai bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Awalnya, lanjut Ipunk, tim Polsus PWP3K melakukan pengawasan dan menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamsi di lima lokasi tersebut.
Baca juga: KKP gandeng Undip perkuat pengelolaan kawasan sumber daya ikan
"Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di Halmahera Timur dan Kabupaten Karimun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021," tegasnya.
Disebutkan regulasi yang dilanggar pelaku usaha diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL sebagai upaya menjaga harmonisasi setiap kegiatan di ruang laut. Harmonisasi itu tidak hanya untuk kegiatan ekonomi dan sosial, tapi juga kelestarian ekosistem laut itu sendiri.
Baca juga: Menteri Trenggono targetkan pembangunan 65 KNMP rampung awal 2026
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.