Rateeb Minsa dilaksanakan setelah Shalat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya
Nagan Raya (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menetapkan dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Tak-benda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak-benda Indonesia tahun 2025 oleh pemerintah,” Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya Musiddiq kepada ANTARA melalui telepon di Meulaboh, Sabtu.
Musiddiq menjelaskan Rateb Meuseukat adalah tari tradisional Aceh yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya, yang diciptakan sebagai media dakwah Islam. Tarian tersebut dibawakan oleh perempuan, tidak menggunakan alat musik pengiring, tetapi mengandalkan vokal (syahi) dan ketukan tubuh penari serta diiringi alat musik rapa'i dan gendrang.
Baca juga: 40 kebudayaan Aceh ditetapkan jadi warisan budaya tak benda Indonesia
Makna nama Rateb Meuseukat berasal dari bahasa Arab, yaitu rateeb (ibadah) dan meuseukat (diam), serta lirik syairnya berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Kemudian Rateeb Minsa, kata dia, merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.
“Rateeb Minsa dilaksanakan setelah Shalat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.
Sementara Rateeb Meuseukat, lanjutnya, berisikan syair-syair yang sarat dengan pesan-pesan dakwah Islam.
Baca juga: Sembilan warisan budaya Aceh ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
“Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateeb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkap Musiddiq.
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan, mengapresiasi dan bangga atas keberhasilan dua warisan budaya daerah tersebut masuk dalam daftar WBTb Indonesia tahun 2025.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujarnya.
Bupati Teuku Raja Keumangan mengatakan penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah, sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah.
Baca juga: Batu Giok Aceh dan Rateeb Meuseukat Nagan Raya masuk nominasi API 2023
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.