Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat kepolisian akan menurunkan petugas gabungan untuk mengawasi aktivitas truk tambang di wilayah Serang dan Cilegon.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat atas maraknya truk pengangkut material yang melintas setelah penutupan jalur tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga di Serang, Minggu (12/10) mengatakan, pihaknya akan melakukan pengendalian lalu lintas melalui patroli di sejumlah titik rawan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap tertib dan aman bagi pengguna jalan lain.

“Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab tugas Kepolisian, tentu saja Polda Banten melaksanakan pengendalian dengan cara patroli untuk memastikan arus lalu lintas berjalan dengan tertib dan lancar,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menjelaskan, pengawasan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

“Sudah dirapatkan di Polres Cilegon, melibatkan Pemkot Cilegon, Pemkab Serang, Pemprov Banten, BPTD, pengusaha tambang, dan Polres Cilegon,” katanya.

Ia menambahkan, petugas gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk memantau dan menertibkan truk tambang yang melintas.

“Kesepakatannya akan menempatkan personel bersama Dishub Banten, Dishub Kota Cilegon, Dishub Kabupaten Serang, BPTD Banten, dan Polres Cilegon,” ujar Tri.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurai potensi kemacetan serta mencegah pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan berat yang melintas di jalur padat.

Pemerintah Provinsi Banten juga menilai pengawasan terpadu ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, terutama pascapergeseran jalur truk tambang dari Bogor menuju wilayah Banten.

Baca juga: Warga di Tangerang hadang puluhan truk tambang langgar jam operasional

Baca juga: DKI siap berkolaborasi dengan Jabar atasi kerusakan di Parung Panjang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.