Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang paling tertib dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal di Indonesia.

“Jadi jelas sekali dan kita akan adakan ranking. Kayaknya Jakarta bakal juara. Karena paling tertib, paling disiplin,” kata Ketua BPJPH Haikal Hasan saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.

Haikal menyebutkan, penerapan kewajiban sertifikasi halal bukan hal baru di Indonesia. Sejak 1974, istilah halal sudah dikenal di dalam sistem regulasi nasional.

Kemudian, kebijakan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Baca juga: YLKI minta Pemprov DKI sediakan ompreng MBG halal

Saat ini, kata Haikal, ketentuan itu sudah bersifat mandatori di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Halal itu bukan untuk kematian semata. Halal itu 'lifestyle', halal itu modern 'civilization'. Halal itu ada di semua agama, halal itu simbol 'of health', simbol 'of clean', simbol 'of quality'. Itu yang terjadi di seluruh dunia,” katanya.

Haikal menjelaskan, hingga kini terdapat sekitar 9,5 juta produk di Indonesia yang telah bersertifikat halal yang berasal dari 2,6 juta pelaku usaha.

Jumlah ini terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya jaminan produk halal.

Baca juga: Begini cara dapatkan sertifikasi halal untuk UMKM di Jakarta

Haikal menilai, ketertiban Jakarta dalam menjalankan kewajiban halal dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Ia juga memastikan BPJPH memiliki 106 lembaga pemeriksa halal dan 106 ribu pendamping proses produk halal (PPH) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan setiap produk terjamin kehalalannya.

“Jumlah pendamping ini masih akan kami tambah hingga mencapai dua juta orang agar bisa menjangkau seluruh pelaku usaha, dari Aceh sampai Papua,” ujar Haikal.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.