Jakarta (ANTARA) - Kepala SMK Era Pembangunan Agung Nur Patria mengimbau para orang tua siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) agar bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut.

"Kami selalu mengingatkan para orang tua agar menggunakan dana KJP sesuai peruntukannya," kata Agung saat ditemui di SMK Era Pembangunan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin.

Agung menekankan, dana KJP merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa, bukan untuk keperluan pribadi orang tua.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan pihak sekolah, masih ditemukan sejumlah orang tua yang kurang memahami aturan pemanfaatan dana KJP.

Karena itu, pihak sekolah rutin memberikan sosialisasi dan pendampingan agar penyaluran bantuan tersebut sesuai ketentuan.

Baca juga: SMK Era Pembangunan bantah isu penahanan uang KJP milik siswa

Bantuan itu diberikan pemerintah untuk mendukung kebutuhan belajar anak-anak, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, transportasi atau kebutuhan pendidikan lainnya.

Apalagi, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mengatur atau mengambil dana KJP milik siswa.

Dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua serta siswa penerima bantuan.

Agung juga mengingatkan, dalam praktiknya, sekolah hanya memberikan surat rekomendasi atau surat keterangan tertentu bagi siswa penerima KJP apabila dibutuhkan untuk keperluan administrasi.

"Harapan saya sederhana, orang tua jujur dalam penggunaan KJP. Dana ini untuk anak, bukan untuk saudara, bukan juga untuk hal-hal di luar pendidikan," ujar Agung.

Baca juga: Panduan lengkap daftar antrean KJP Pasar Jaya Oktober 2025

Menurut Agung, masih ada sebagian orang tua yang belum memahami batasan tersebut sehingga timbul kesalahpahaman di masyarakat.

Karena itu, Agung berharap seluruh penerima KJP dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan penuh tanggung jawab, karena program ini dirancang untuk membantu pemerataan akses pendidikan di Jakarta.

Agung menjelaskan, saat ini jumlah siswa di SMK Era Pembangunan tidak banyak, hanya 15 orang dengan enam di antaranya merupakan penerima KJP.

Sisanya tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

"Kebanyakan anak-anak di sini memang dari keluarga kurang mampu. Tapi anehnya, ada yang ditolak DTKS. Padahal kondisi ekonomi mereka tergolong lemah," kata Agung.

Baca juga: DKI bakal cabut KJP Plus dan KJMU penerima yang terlibat kerusuhan

Agung menyebutkan, pihaknya tidak pernah menahan atau menyalahgunakan dana bantuan pendidikan KJP milik siswa.

"Kita tidak menahan atau mengambil uang dari KJP siswa, alumni. Jadi bukan ditahan. Orang tua yang menitipkan, bukan sekolah yang minta," kata Agung.

Agung menyebutkan, kebijakan penitipan kartu di sekolah yang sempat memunculkan isu miring itu sebenarnya dilakukan atas dasar permintaan dan persetujuan dari orang tua siswa sendiri.

Menurut Agung, dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Era Pembangunan pada Agustus 2022. Setelah mendengar isu terkait KJP, Agung segera meminta penjelasan dari staf dan guru.

Dari hasil penelusuran internal, diketahui praktik penitipan kartu KJP telah berlangsung sebelum masa kepemimpinannya.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.