Untuk 1.000 ton itu kemungkinan masih bisa terjangkau dengan koordinasi lintas kota/kabupaten
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan koordinasi lintas kabupaten/kota untuk mendukung rencana pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, menyebut pemerintah pusat menetapkan kebutuhan minimal 1.000 ton sampah per hari agar proses konversi menjadi energi listrik itu berjalan optimal.
"Untuk 1.000 ton itu kemungkinan masih bisa terjangkau dengan koordinasi lintas kota/kabupaten. Dari kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta itu siap dengan kuota masing-masing," ujarnya.
Menurut Kusno, Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta telah melakukan koordinasi awal sejak pemerintah pusat menyampaikan rencana program PSEL sekitar tiga bulan lalu.
Baca juga: Atasi sampah, Menteri LH konfirmasi 7 potensi lokasi pembangunan PSEL
Ketiga daerah tersebut kini tengah mempersiapkan komitmen pasokan sampah sesuai kapasitas masing-masing wilayah.
Kusno menambahkan jika volume sampah dari tiga daerah belum memenuhi 1.000 ton kebutuhan minimal, Pemda DIY juga membuka peluang kerja sama dengan kabupaten lain seperti Kulon Progo dan Gunungkidul.
"Kalau tidak (terpenuhi) pun kan masih membuka opsi kerja sama dengan daerah yang lain juga bisa. Yang belum masuk misal Kulon Progo, dan Gunungkidul kan juga masih memungkinkan," tutur dia.
Menurut Kusno, lokasi yang ditinjau oleh tim pemerintah pusat untuk proyek PSEL berada di kawasan eks proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul.
Baca juga: Menteri Bahlil sudah paraf Perpres pemanfaatan sampah menjadi energi
"Kemarin yang ditinjau dari tim pusat itu di TPST Piyungan, di eks KPBU," jelas dia.
Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan proyek PSEL itu masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.
"Kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk untuk Perpres-nya, karena sampai sekarang juga belum keluar," ucap dia.
Sebagai langkah awal, kata Kusno, Pemda DIY bakal memfasilitasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara tiga daerah aglomerasi tersebut untuk mengatur pembagian tanggung jawab dan mekanisme kerja sama.
Baca juga: Mendagri tegaskan peran krusial pemda dalam operasional PSEL
"Nanti perlu disusun kerja samanya seperti apa, MoU-nya seperti apa. Itu persiapan awal," ujarnya.
Ia memperkirakan keberadaan PSEL nantinya tidak akan menggantikan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sudah berjalan di tingkat hulu. Fasilitas tersebut difokuskan untuk mengolah sisa residu yang belum tertangani di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R).
"Kalau di TPS3R di Kota Yogyakarta sudah berjalan baik, ya tetap jalan. Nanti yang tidak terolah itu yang masuk ke PSEL," tutur Kusno.
Baca juga: Mendagri: Kolaborasi pemda dan investor kunci sukses wujudkan PSEL
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Yogyakarta Raya termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL hasil verifikasi nasional.
Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Selain Yogyakarta Raya, wilayah lain yang ditetapkan yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.
Baca juga: Pemerintah siapkan revisi aturan pengolahan sampah jadi energi listrik
Baca juga: Pemerintah targetkan 28 persen timbulan sampah terkelola pada 2026
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.