"Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat,"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan untuk membuat aplikasi laporan bagi Anggota DPR RI selama menjalankan masa reses sebagai bagian dari upaya transformasi DPR RI agar lebih terbuka bagi publik.
Nantinya, kata dia, setiap Anggota DPR RI wajib untuk melaporkan kegiatan resesnya ke dalam aplikasi itu, baik bentuk kegiatannya hingga keterangan lokasi kegiatan. Setiap Anggota DPR akan memiliki satu akun untuk aplikasi itu.
"Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat," kata Dasco saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihak yang akan membuat aplikasi tersebut adalah Sekretariat Jenderal DPR RI. Dia menilai bahwa hasil reses yang dilakukan Anggota DPR RI memang seharusnya disampaikan kepada masyarakat.
Namun, menurut dia, DPR RI tidak bisa menetapkan standar untuk bentuk kegiatan reses yang dijalankan setiap Anggota DPR RI, karena komponen di setiap daerah bervariasi. Kegiatan reses yang dijalankan pun, kata dia, tergantung pada anggota.
Baca juga: Politik kemarin, radikalisme lewat game Roblox Prabowo panggil Mentan
Baca juga: Dasco nilai wacana bangun ulang Al Khoziny pakai APBN belum kesimpulan
Baca juga: Dasco ungkap isi rapat dengan Mensesneg-Menkeu bahas politik-ekonomi
"Nah, dalam kunjungan kunjungan aspirasi kadang-kadang juga itu 'ditembak' di lapangan, misalnya jalan desa atau kampung harus diperbaiki, misal perlu tenda untuk orang meninggal, gitu-gitu," katanya.
Bahkan terkadang, menurut dia, Anggota DPR RI perlu menomboki kekurangan biaya reses untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan, terutama bagi Anggota DPR yang berasal dari daerah padat penduduk.
"Kadang-kadang Anggota DPR ini ya bisa juga nombok, gitu loh. Nah, sehingga kemudian kita nggak bisa masukin kegiatan, misalnya yang untuk dibakukan di aplikasi, gitu loh. Nah, yang penting kalau menurut kita itu kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu kan harus menunjukkan komponen biaya yang cukup sesuai dengan uang yang kemudian dikasih," katanya.
Berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. Masa reses biasanya digunakan para Anggota DPR RI untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi dan melakukan sosialisasi terkait undang-undang, maupun membahas persoalan lainnya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.