Model pendidikan akan terus berlangsung sesuai dengan perkembangan kebutuhan kita. Ada yang nanti yang university-based, ada yang hospital-based, dan sebagainya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SOP) uji kompetensi dokter sebagai upaya memastikan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia sesuai standar yang ditetapkan, sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan di Jakarta, Senin, Indonesia menghadapi berbagai masalah kesehatan, seperti tingginya angka penyakit katastropik, kematian ibu dan anak, serta kurangnya tenaga medis yang berkualitas. Menurutnya, distribusi yang kurang juga menjadi salah satu isu kesehatan.
"Kemendiktisaintek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan dokter-dokter ini, sehingga cukup di seluruh Tanah Air," kata Wamenkes Dante.
Dia mencontohkan, menurut Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) 2025, sebanyak 4,6 persen puskesmas belum memiliki dokter. Selain itu sebanyak 38,8 persen puskesmas belum memiliki lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan standar minimal, dan sebanyak 27,1 persen RSUD belum memiliki lengkap tujuh spesialis dasar.
Baca juga: Kemdiktisaintek luncurkan program akselerasi pendidikan tenaga medis
"Model pendidikan akan terus berlangsung sesuai dengan perkembangan kebutuhan kita. Ada yang nanti yang university-based, ada yang hospital-based, dan sebagainya. Tapi yang paling penting dari semua model pendidikan tersebut adalah kompetensi lulusannya harus sama kualitasnya," ujar Wamenkes Dante.
Oleh karena itu pemerintah menyusun SOP dalam pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan guna memastikan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Bagi yang lulus, katanya, akan mendapatkan sertifikat yang berlaku secara nasional dan bagi yang tidak lulus, boleh mengulang berdasarkan waktu tertentu yang disepakati dalam peraturan yang dibuat oleh Kemenkes dan Kemendiktisaintek.
Pada tahap awal, lanjutnya, akan ada proyek uji coba untuk inisiatif ini dan secara bertahap pelaksanaannya akan dibenahi agar kualitas SDM yang dicetak juga lebih baik dari tahun ke tahun.
Wamenkes Dante menyebutkan SOP itu akan diimplementasikan mulai 2025.
Baca juga: Kemenkes paparkan tata cara penyelenggaraan perizinan SDM kesehatan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti menyebutkan SOP uji kompetensi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yuli menyebutkan akan dibentuk tim ad hoc nasional yang terdiri dari penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium profesi yang bertugas untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan uji kompetensi, menetapkan besaran biaya, menyusun bank soal, melakukan ujian nasional, serta mengevaluasi dan menyempurnakan sistem secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mengatakan inisiatif ini satu bagian saja dari keseluruhan upaya yang diperlukan untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan. Namun dia berharap SOP ini dapat memperbaiki proses pembelajaran yang ada.
"Ending dari semua ini sebenarnya adalah memperbaiki layanan," kata Wamendiktisaintek Fauzan.
Baca juga: UU Kesehatan buka peluang berbagai jalur tenaga medis dan kesehatan
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.