Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah mengenai kerja sama dua perusahaan.
Adapun sebelumnya Raffles Brotestes terjaring OTT terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pemeriksaan terhadap RBP selaku Komisaris PT Inhutani V, Kamis (9/10), penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Sementara seorang saksi lainnya pada tanggal tersebut, yakni pihak swasta berinisial KAM, Budi menjelaskan yang bersangkutan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.
Baca juga: KPK periksa komisaris terjaring OTT kasus suap pengelolaan hutan
Baca juga: KPK periksa Sesditjen Binalavotas soal pakai uang kasus pemerasan TKA
Baca juga: Kasus mesin EDC, KPK periksa Presdir PT Helios Informatika Nusantara
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.