Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berupaya untuk memastikan hak korban pelanggaran HAM berat (PHB) terpenuhi sesuai dengan instrumen HAM internasional dan nasional serta berbagai prinsip pemenuhan hak korban lainnya.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh Komnas HAM dalam satu tahun terakhir, termasuk memastikan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Beberapa aktivitas yang dilakukan tim pada tahun ini, antara lain, memastikan hak-hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023,” katanya dalam diskusi dan bedah buku “Jalan Panjang Rekonsiliasi Tragedi 1965” diikuti dari Jakarta, Senin.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sementara Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
“Tim PHB juga terus berupaya menjangkau korban di seluruh Indonesia agar mereka dapat memperoleh dan menggunakan SKKP (Surat Keterangan Korban Pelanggaran) HAM untuk berbagai keperluan, salah satunya juga untuk pemulihan,” ujar Semendawai.
Tim PHB juga terus berupaya menjangkau korban di seluruh Indonesia agar mereka dapat memperoleh dan menggunakan SKKP HAM untuk berbagai keperluan, salah satunya juga untuk pemulihan.
Di sisi lain, Komnas HAM menyosialisasikan pengalaman korban melalui pemutaran film ke generasi muda. Bersamaan dengan itu, Komnas HAM menyelenggarakan forum diskusi terpumpun mengenai penulisan ulang sejarah yang tengah digodok pemerintah, khususnya tentang korban perkosaan massal.
Semendawai menjelaskan di samping upaya-upaya tersebut, penyelesaian kasus PHB melalui mekanisme yudisial terus didorong. Dalam hal ini, Komnas HAM memaksimalkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Tim PHB terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya Direktur Pelanggaran HAM yang Berat serta mengawal proses penyusunan MoU (nota kesepahaman) antara Komnas HAM dan Jaksa Agung Republik Indonesia,” katanya.
Baca juga: Pemerintah sepakati sinkronisasi data korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Pemerintah serahkan tali asih untuk korban pelanggaran HAM berat Aceh
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.