Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi beberapa pejabat tinggi dari mulai panglima komando daerah militer (Pangdam) hingga kepala dinas penerangan angkatan darat (kadispenad) melalui Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep / 1334 / IX / 2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan salinan surat keputusan yang telah diterima, beberapa nama mendapatkan jabatan baru dalam penugasannya di TNI, di antaranya yakni Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang sebelumnya menjabat Kadispenad mendapat jabatan baru yakni Sesmilpres Kemensetneg.

Posisi Wahyu sebagai Kadispenad digantikan oleh Kolonel Inf. Donny Pramono yang sebelumnya menjabat Paban VI/Inteltek Sintelad.

Mayjen TNI Bangun Nawoko yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdivif 3 Kostrad mendapat jabatan baru sebagai Pangdam XIV / Hasanuddin menggantikan Mayjen TNI Windiyanto yang menempati posisi baru sebagai Wadankodiklatad.

Jabatan yang ditinggalkan Bangun Nawoko akan diisi oleh Brigjen TNI Bangun Suryadi Tayo yang menempati sebelumnya menempati jabatan Kasdam XIX / Tuanku Tambusai.

Selain itu, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Infohan Setjen Kemhan menempati jabatan baru yakni Dir Jakstrahan Ditjen Strahan Kemhan.

Posisi Frega sebagai humas utama Kementerian Pertahanan digantikan oleh Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait yang sebelumnya menjabat sebagai Pamen Mabes AD.

Selain nama-nama tersebut, pejabat TNI AD lain setingkat Mayjen dan Brigjen juga ada mendapatkan jabatan baru dan ada pula yang ditempatkan sebagai Pati Mabes AD karena dalam rangka pensiun.

Baca juga: Panglima mutasi 237 pati termasuk Pangkogabwilhan I

Baca juga: Panglima TNI mutasi Pangdam IV/Diponegoro jadi Pangdam Jaya

Baca juga: Kapuspen TNI tegaskan mutasi jabatan murni kebutuhan organisasi

Pewarta: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.