Surabaya (ANTARA News) - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersikap netral dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya yang digelar Desember 2015.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Suabaya Achmad Zainul Arifin, di Surabaya, Kamis, mengatakan sikap tegas ini disampaikan setelah KPU Surabaya menutup pendaftaran tahap tiga pasangan Cawali-Cawawali Surabaya pada Kamis pukul 16.00 WIB.

"Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan dengan baik dan tentunya KPU bisa bertindak secara profesional dan netral," katanya.

Selain itu, lanjut dia, sehubungan dengan pasangan calon petahana Tri Rismaharini dam Whisnu Sakti Buana yang sudah mendaftar terlebih dahulu, PAN dan Demokrat sebagai pengusung pasangan calon Rasiyo -Lucy menaruh hormat dalam kapasitas sebagai kompetitor di Pilkada Surabaya.

"Namun kami juga mengganggap Risma-Whisnu ini sebagai sahabat untuk sama-sama ingin menjadikan Surabaya yang makin lebih baik lima tahun ke depan," ujarnya.

Ia juga berharap dalam pilkada ini terjadi kompetisi yang sehat serta jauh dari hal-hal yang dapat merugikan warga Surabaya. "Karena kami yakin, baik PDIP, Demokrat dan PAN sama-sama menginginkan Surabaya yang lebih baik. Siapa yang akhirnya menjadi pemenang, biar warga Surabaya yang menentukan," katanya.

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan masa pendaftaran tahap tiga pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Surabaya 2015 ditutup pada Kamis pukul 16.00 WIB.

"Sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran sore hari ini, tidak ada pasangan calon yang mendaftar lagi," katanya.

Menurut dia, dengan ditutupnya masa pendaftaran calon, maka untuk saat ini sudah ada dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Surabaya 2015 yakni pasangan petahana Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan, serta pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari yang diusung gabungan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Jadi untuk sementara ini pelaksanaan Pilkada tidak ditunda sampai 2017. Tetapi tahapan belum selesai karena syarat pencalonan dan syarat calon masih akan diteliti," ujarnya.

Penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon akan berlangsung pada 11 hingga 15 September 2015. Berita acara hasil penelitian tersebut, lalu akan disampaikan antara 15 September atau 16 September 2015.

"Kalau ada yang kurang, akan ada masa perbaikan berkas mulai 17-19 September. Hasil perbaikan lalu akan diteliti pada 20-23 September. Baru kalau sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan penetapan pada 24 September dan pengundian nomor urut pada 25 September," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015